SELATPANJANG, Media Mata Lensa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar sidang paripurna untuk penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, Rabu (20/11/2024) malam.
Sidang paripurna kedelapan Masa Persidangan Pertama Tahun 2024 itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Khalid Ali, didampingi Wakil Ketua Ardiansyah dan Antoni Shidarta, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD. Selain itu, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kepulauan Meranti Roni Rakhmat, pimpinan OPD, dan perwakilan instansi vertikal turut hadir dalam rapat tersebut.
Pelaksanaan rapat didasarkan pada Keputusan Badan Musyawarah DPRD Nomor 19/Kpts-DPRD/KBM/XI/2024 tentang Perubahan Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD. Dalam rapat ini, DPRD dan pemerintah daerah menandatangani nota kesepakatan yang mengacu pada Tata Tertib DPRD Nomor 01 Tahun 2019.
Dalam nota kesepakatan yang telah disetujui, proyeksi pendapatan daerah untuk APBD Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 1.351.736.980.539. Pendapatan tersebut terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 247.164.789.539 yang meliputi Pajak Daerah sebesar Rp 47.208.500.000, dan Retribusi Daerah sebesar Rp 76.971.406.984, selanjutnya Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp 80.548.000.000 dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp 42.436.882.555.
SelanjutnyanPendapatan Transfer sebesar Rp 1.104.572.191.000 dannLain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 0.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp 1.441.786.063.550, sehingga terdapat defisit sebesar Rp 90.046.083.011. Kekurangan ini akan ditutupi melalui pembiayaan daerah dengan jumlah yang sama.
Adapun target Pendapatan Transfer lebih besar dari perkiraan pusat, dimana
target pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang diproyeksikan sebesar Rp 1.104.572.191.000 lebih besar dibandingkan dengan angka yang dirilis Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, yakni Rp 884 miliar lebih.
Ketua DPRD H. Khalid Ali menyatakan bahwa penandatanganan KUA-PPAS ini menjadi langkah penting dalam proses penyusunan APBD 2025.
“Ini adalah bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan penyusunan anggaran yang akuntabel dan tepat sasaran,” ujarnya.
Sementara itu, Pjs Bupati Roni Rakhmat mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun KUA-PPAS. Ia berharap realisasi APBD 2025 dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kepulauan Meranti.
Sidang paripurna ini menjadi tonggak awal dalam mewujudkan program pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Lebih lanjut Roni Rakhmat, mengungkapkan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti atas dukungan dan kerja sama yang baik dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
“Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah bersama-sama menjalani rangkaian proses penyusunan KUA-PPAS hingga penandatanganan Nota Kesepakatan hari ini,” ujar Roni.
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS ini menjadi langkah awal dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025, serta Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa KUA-PPAS menjadi pedoman dalam penyusunan APBD.
“Dengan kesepakatan ini, tahapan selanjutnya dapat dilakukan untuk menjaga kesinambungan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti,” tambahnya.
Dijelaskan, dalam Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, komposisi anggaran mencakup Belanja Daerah Rp 1,44 triliun lebih, Pendapatan Daerah Rp 1,35 triliun lebih, dan Defisit Anggaran Rp 90 miliar lebih.
Sementara rincian pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 247 miliar lebih dan Pendapatan Transfer: Rp 1,10 triliun lebih.
Untuk menutupi defisit, anggaran penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 90 miliar lebih telah disiapkan, sehingga pembiayaan netto mampu menutupi seluruh kekurangan anggaran.
Pjs Bupati berharap, dengan disepakatinya KUA-PPAS Tahun 2025, pembangunan di Kepulauan Meranti dapat terus berlanjut demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Semoga Nota Kesepakatan KUA-PPAS ini menjadi langkah nyata untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti,” pungkas Roni.
Sumber : Humas Setwan
Laporan : M. Khosir AMN