METRO,mediamatalensa.com – Press release yang diposting pada laman Instagram resmi KPU Metro pada Rabu (20/11/2024) tentang diskualifikasi pasangan calon walikota dan wakil walikota Metro Nomor 02 Wahdi – Qomaru ,mendapat tanggapan beragam ditengah masyarakat. Namun, postingan press release tersebut saat berita ini dibuat sudah tidak didapati lagi pada Instagram resmi KPU Metro tersebut.
Hal itu tentunya membuat publik bertanya-tanya, ada apakah gerangan dengan KPU Metro. Mungkinkah KPU Metro menerima intervensi dan juga intimidasi?
Menyikapi hal itu, Pendekar Hukum Lampung Toni Sastra Jaya, S.H, M.H, menegaskan, KPU Metro jangan takut diintervensi ataupun khawatir akan adanya potensi intimidasi.
“Setiap produk hukum yang diterbitkan oleh lembaga penyelenggara negara itu ada mekanismenya. Kalau yang ditakedown pada Instagram resmi KPU Metro itu kan hanya postingan press releasenya saja. Sampai malam ini belum ada keterangan resmi apapun dari KPU Metro soal Keputusan KPU Kota Metro Nomor: 422 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro dengan Satu Pasangan Calon. Jadi, itu artinya KPU Metro belum ada statement untuk menganulir keputusannya sendiri. Oleh karenanya, para pihak harus bisa menahan diri dan menjaga kondusifitas di Kota Metro yang kita cintai ini. Jangan ada yang mengeluarkan pernyataan yang justru akan membuat gaduh di tengah masyarakat,” pintanya.
Jadi, lanjut pria yang karib disapa Tosa ini, produk hukum KPU Metro berupa Keputusan Nomor: 422 Tahun 2024, seolah menjadi dokumen negara yang berpotensi hoax.
“Padahal sudah ada pernyataan resmi dari komisioner KPU Metro yang membenarkan telah menerbitkan keputusan dengan nomor tersebut. KPU itu lembaga negara penyelenggara pemilu yang dibentuk atas semangat demokrasi loh. Jangan pernah dikotori dengan praktik-praktik intervensi yang berkedok akademis. Ikuti saja alurnya, kalau ada pihak yang merasa dirugikan atas adanya putusan tersebut, maka ambil langkah hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,kalaupun ada. Sekalian kita mengedukasi masyarakat lah atas adanya peristiwa ini. Bukan justru malah memberikan penyesatan informasi. KPU Metro sudah mengeluarkan keputusan resmi, hormatilah lembaga negara penyelenggara pemilu itu,” imbaunya.(Tim)