HMI TUBA Kawal Putusan MK

Bagikan Berita ini

Tulang Bawang, Media Mata Lensa.com – Ketua Umum dan Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Islam Tulang Bawang melakukan audiensi bersama DPRD Tulang Bawang, Jum’at 23 Agustus 2024 di Ruang Rapat Kerja Sekretariat DPRD Tulang Bawang.

Agande tesebut merupakan bentuk pengawalan oleh HMI Tulang Bawang terhadap Putusan MK Nomor 60/PUU-XXIII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXIII/2024 pada tanggal 20 Agustus 2024.

Bentuk pengawalan tersebut juga di tuangkan dalam surat pernyataan sikap oleh Pengurus Cabang HMI Tulang Bawang dan di sampaikan melalui Anggota DPRD Tulang Bawang.

Kehadiran Pengurus HMI Tulang Bawang disambut langsung oleh Anggota DPRD Tulang Bawang yaitu, Bp. Triat Moko ( PKB ), Dio Baleri ( Demokrat ), Holil ( PAN ), Sukma Yuhanas ( PDI-P ), dalam audiensi tersebut disampaikan bahwa DPRD Tulang Bawang menyambut baik dan mengapresiasi atas langkah yang di lakukan oleh HMI Tulang Bawang, dan kami juga berkomitmen secara pribadi dan lembaga akan menyampaikan aspirasi-aspirasi yang telah HMI sampaikan, agar bisa menjadi pertimbangan pengambilan keputusan di DPR RI. Sehingga tuntutan kawan-kawan HMI dan seluruh masyarakat khususnya Tulang Bawang bisa di kabulkan, Ucap Holil mewakili Anggota DPRD Tulang Bawang.

Ketua Umum HMI Tulang Bawang menyampaikan, kami hadir di rumah rakyat ini atas dasar kegelisahan yang membuat gejolak di tengah masyarakat, tanpa mendukung pihak manapun melainkan untuk memperjuangkan Demokrasi dan tegaknya konstitusi di Indonesia.

Selama ini kita disajikan dengan tontonan yang tidak memiliki moral oleh wakil rakyat pusat, sehingga perlu di ambil langkah dan aksi demi tegaknya nilai-nilai kebenaran dalam konstitusi.

Dengan ini kami Pengurus HMI Cabang Tulang Bawang menyampaikan pernyataan sikap sebagai bentuk perlawanan kepada rezim :

1. Kami menuntut Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk menghentikan segala upaya pembajakan konstitusi serta mendukung supremasi konstitusi dan kedaulatan rakyat.
2. Kami mendesak KPU RI untuk menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 secara tegas dan bertindak adil sesuai dengan keputusan tersebut.
3. Apabila tuntutan poin satu dan dua diabaikan, kami sebagai HMI Cabang Tulang Bawang akan melakukan pembangkangan sipil serta melakukan boikot terhadap Pilkada 2024 sebagai bentuk perlawanan atas pelaksanaan yang tidak sesuai dengan asas demokrasi yang sehat.
4. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk bergabung dalam semangat gotong royong dalam mempertahankan iklim demokrasi yang sehat demi masa depan bangsa yang lebih baik.

Erman Akbar selaku Sekretaris Umum menambahkan, meski saat ini sudah ada titik terang atas tuntutan-tuntutan yang di sampaikan, dimana DPR RI tidak akan menggelar Rapat Pengesahan RUU Pilkada dan pilkada 2024 mengikuti keputusan yang dibuat oleh MK, kami tetap melakukan proses pengawalan atas keputusan MK tersebut, dan kami mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa dan aktivis agar jangan lengah, jangan sampai ada upaya-upaya dibelakang layar yang di lakukan oleh elit-elit untuk mengekebiri konstitusi ataupun mengesampingkan putusan MK. (Erman.sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *