Mesuji, Media Mata Lensa.com – Seorang Pria asal Lampung Barat ditangkap Jajaran Polsek Simpang Pematang karena telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.
Tersangka Berinisial FMS (30) Warga Desa Simpang Serdang Kecamatan Way Mengaku Kabupaten Lampung Barat.
Kapolsek Simpang Pematang AKP Dedi Yohanes S.H, M.H, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, M.M, CPHR membenarkan terkait penangkapan tersebut.
“Memang benar, kemarin Malam pada Hari Selasa Tanggal 23 Juli 2024 sekira Pukul 23.30 Wib, Anggota Sat Reskrim Polsek Simpang Pematang, telah menangkap seorang laki laki, yang kedapatan memiliki Narkotika Jenis Sabu seberat 19,69 Gram”. Jelasnya. Rabu (24/07/24)
Lebih lanjut, Tersangka di tangkap saat berada di Kontrakan belakang SDN 08 Simpang Pematang, Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Sambung Kapolsek
Adapun Kronologis Penangkapan, Awalnya didapat informasi dari warga bahwa di rumah tersebut sering di gunakan untuk konsumsi (memakai) Narkotika jenis Sabu-Sabu. Ungkap AKP Dedi
“Menindaklanjuti laporan tersebut kemudian Kapolsek dan Anggota melaksanakan Penyelidikan dan Pulbaket”. Terangnya
Kemudian pada hari Selasa Tanggal 23 Juli 2024 Sekira Pukul 23.20 Wib, Kapolsek dan Anggota melakukan penggerebekan di rumah yang di maksud. Sesampainya disana, didalam rumah terdapat 1 (satu) orang Laki Laki Berinisial FMS sedang menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu. Lanjut ungkap pria dengan balok tiga di pundak
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) kantong yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan peralatan yang digunakan utk menggunakan sabu, kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Pematang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan bersama tersangka 2 (dua) kantong plastik berisi masing-masing sabu seberat 10,68 gram dan 9,01 gram, 2 (dua) buah alat hisap sabu masing masing dari botol pocari dan aqua gelas, 2 (dua) buah Pirek berisi residu sabu, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah amunisi revolver, 8 (delapan) buah korek api, salah satunya sumbu panjang, 2 (dua) bungkus plastik. Klip ukuran kecil, 1 (satu) buah sekop dari sedotan warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y35 warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital merk Ming Heng Mini Clase.
Atas perbuatannya Tersangka akan di jerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pungkasnya. (Kaisar)