Tulang Bawang Lampung, Media Mata Lensa.com – Terkait berita yang sudah viral di rutan kelas IIB Menggala kabupaten tulang bawang, dengan dugaan berat pungli dan beredarnya sewaan handphone oleh oknum pegawai sipir rutan kelas IIB Menggala, mustahil setiap kegiatan seorang pimpinan KARUTAN dan KPR tidak mengetahui apa yang terjadi selama ini, rabu (28/02/2024).
Setelah awak media menelusuri terkait komplik yang ada di rutan kelas IIB Menggala berjumlah empat orang oknum yang berinisial (ARD), inisial (OL), insial (E), inisial (AH), yang diduga kuat telah melakukan pungli dikarenakan dampak bebasnya pengguna handphone yang ada di rutan kelas IIB Menggala.
Heri Yadi selaku ketua dewan pimpinan cabang (DPC) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten tulang bawang mendikdak lanjuti dan melaporkan ke apratur penegak hukum khususnya kepada kementerian hukum dan hak asasi manusia Provinsi lampung.
“Mohamad Maolana, A,Md.IP., SH., M.Si Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, & Keamanan Provinsi Lampung” menyatakan ke ketua AWI saat di sambangi di kantor kanwil provinsi Lampung. Tgl (12/02/2024), Maolana Mengatakan Bahwa Persoalan Rutan Kelas IIB Menggala gak perlu di perpanjangan lagi, coba kalian datang Ke lapas sebagai teman saja cetusnya.
Saat Heri Yadi ketua (AWI) datang ke lapas kelas IIB Menggala ketemu KARUTAN dan KPR berserta jajarannya, hasil pertemuan bahasa KANWIL provisi Lampung tak di anggap oleh Karutan dan KPR Menggala.
Oleh karena itu kami minta kanwil Menkumham lampung menindak lanjuti empat orang dugaan pungli yang sering terjadi di lapas kelas IIB menggala, sesuai undang-undang yang berlaku. (Red)