LSM MAI AKAN MENDESAK INSPEKTORAT PERIKSA DUGAAN KORUPSI BOS DAN DUGAAN PUNGLI SMAN 1 KEDONDONG

Bagikan Berita ini

Pesawaran, Media Mata Lensa.com – 1April 2024. Arif Roni Selaku Ketua LSM MAI (Marwan Aliansi Indonesia) Kabupaten Pesawaran Menyampaikan kepada Awak Media Terkait Rencana besok datang ke Kantor Inspektorat Provinsi Lampung Untuk Mempertanyakan Surat Laporan yang Sebelumnya di kirimkan.

Bahwa kedatangan besok ini untuk Mempertanyakam Sudah Sejauh Mana Penanganan Laporan Dugaan Korupsi BOS SMAN 1 Kedondong, Selain Itu juga iya juga menyampaikan dan akan Menambahkan Bukti-Bukti Bahwa adanya dugaan Indikasi Pungutan Liar (PUNGLI) yang mengatasnamakan KOMITE sekolah.

Dugaan PUNGLI ini terkuak dari beberapa narasumber Alumni SMAN 1 Kedondong Tahun 2022/2023. Pungutan yang mengatasnamakan Komite Sebesar Rp. 1.000.000. (Satu Juta Rupiah) Per siswa.

Menurut Arif Ini jelas PUNGLI dan Pelanggan Hukum. Sebagai mana kita ketahui yang dimaksud dengan Sumbangan Sesuatu yang bersifat tidak Mengingat atau Pemberisan Secara Sukarela Sementara Pungutan adalah sesuatu yang ditetapkan atau di tentukan Nominalnya. Maka Secara Jelas apa yang dilakukan Oleh Pihak sekolah dan Komite tersebut jelas masuk dengan Kategori PUNGLI.

Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

1. Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
2. Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik
3. Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
4. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Maka Rencan Kami Besok Dari LSM MAI Kabupaten Pesawaran akan Mendesak Inspektorat segera Melakukan Pemanggilan dan Mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk Segera Menon aktifkan Kepala Sekolah SMAN 1 Kedondong. (febi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *