Tubaba, Media Mata Lensa.com – Pembagunan gedung serta rehabilitasi Milik dinas pendidikan kabupaten Tulangbawang Barat(Tubaba),yang di kerjakan secara swakelola oleh SDN 26 kelurahan Mulya asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah(TBT), kabupaten Setempat di duga melanggar spesifikasi dan aturan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelusuran team lembaga swadaya masyarakat(LSM) Triga Nusantara Indonesia , terdapat beberapa pelanggaran yang sengaja di lakukan oleh pihak sekolah maupun pihak komite.
“Kita sudah beberapa hari meninjau ke lokasi pekerjaan namun pihak sekolah tidak pernah berada di tempat,”kata Masdar ketua LSM Triga Nusantara Indonesia Tubaba,(10/08/2024).
Masdar juga mengatakan jika di lihat dari pekerjaan tersebut terdapat beberapa pelanggaran yang di lakukan oleh pihak sekolah dan pihak komite yang di maksud.
” Kita sudah beberapa hari meninjau pekerjaan tersebut namun tetap saja mereka tidak mengindahkan keselamatan yang memang sudah di tentukan,” tambahannya.
Masih kata Masdar, kemudian terdapat juga pelanggaran yang di lakukan oleh pihak sekolah yang di lakukan seperti memperkerjakan tenaga pekerjaan dari luar daerah yang semestinya itu tidak di perbolehkan jika terdapat pekerja sekitar yang membutuhkan,” lanjutnya.
Menyikapi hal tersebut ketua LSM Triga Nusantara Indonesia meminta kepada pihak dinas terkait untuk segera mengambil sikap tegas kepada pihak sekolah maupun pihak komite.
Sementara menurut salah satu pekerja yang tidak ingin di sebutkan namanya berasalan bahwa hal tersebut di lakukan berdasarkan ketidaktahuan .
“Alat keselamatan itu ada tapi kan tidak di pakai karena kami juga kan tidak tahu kalau harus pakai alat keselamatan Itu,”elaknya.
Bahkan, dia juga mengatakan berkaitan dengan tenaga pekerja dari luar daerah itu juga tidak mengetahui secara jelas aturannya.
“Kami di sini cuma kerja bang, memang kami dari luar daerah kami dari Lampung timur,” cetusnya.
Sampai berita ini di terbitkan pihak sekolah dan komite masih belum berhasil di temui. (Red)