Bandar Lampung, Media Mata Lensa.com – Rabu 14 Maret 2024. Faqih Fakhrozi Selaku Sekjen LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kota Bandar Lampung, saat di konfirmasi oleh awak media maksud dan tujuan datang Ke kantor Kejaksaan Negeri untuk Melaporkan Dugaan Korupsi Perealisasian Danan BOS yang di Kelola Oleh Sekolah SMPN 11 KOTA BANDAR LAMPUNG Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Sebelumnya iya telah melayangkan Surat Konfirmasi Kepada Sekolah SMPN 11 Kota Bandar Lampung namun tidak ada jawaban Klarifikasi dari Pihak Sekolahan atas Dugaan Korupsi yang disampaikan.
Maka hari ini kami melaporkan Kepada Pihak Aparat Penegak Hukum yakni Kejari Kota Bandar Lampung, Sesuai dengan Nomor Surat : 196/DPD/LSM/TRINUSA/LPG/ PP/-43-2018/III/2024 .atas Dugaan Korupsi yang kita Sampaikan, Persoalan yang kita laporkan ini terkait adanya indikasi Korupsi Beradasarkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 719/P/2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KURIKULUM PADA SATUAN PENDIDIKAN DALAM KONDISI KHUSUS, yang Artinya belajar secara online dan tidak beraktivitas di sekolah jadi bagaimana mungkin sekolah bisa Meng-Anggaran Bos, Kegiatan Ekstrakulikuler, Kegiatan Evaluasi Esesmen Pembelajaran, Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana, Langganan Daya dan Jasa, Gaji Honorer hingga Ratusan Juta. Tahun Anggaran 2020.2021, Serta 2022.
Faqih juga berharap agar sekiranya supaya terang menerang Aparat Penegak Hukum khususnya Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung untuk segera menindaklanjuti dan memanggil Kepala Sekolah SMPN 11 KOTA BANDAR atas Dugaan KKN yang kita laporkan. dan akan menjadwalkan Unjuk Rasa yang dijadwalkan Minggu Depan sebagai bentuk dukungan Kepada Kejari Kota Bandar Lampung. (febi)