Meranti, Media Mata Lensa.com – Polsek Rangsang berhasil melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi antara sesama karyawan PT. Sumatra Riang Lestari (SRL) di Jalan komplek Perumahan PT Sumatra Riang Lestari Desa Tebun Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti. Sabtu, (8/6/2024).
Pengungkapan tersebut tertuang di LP. B / 05 / VI / 2024 /SEK. RANGSANG / RES. KEP. MERANTI / POLDA RIAU, Tanggal 08 Juni 2024. Dimana kejadian tersebut terjadi pada hari jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 18.30 Wib.
Kapolsek Rangsang Ipda Anton Hilman, S.H, dalam pengungkapan kasus penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) tentang penganiayaan menjelaskan dari hasil pengungkapan diduga pelaku berinisial EL, laki laki berusia 25 tahun, sedangkan korban AP seorang laki laki berusia 40 tahun.
Kronologi kejadian dijelaskan Kapolsek Rangsang pada hari jumat tanggal 07 juni 2024 sekira pukul 18;00 wib pelapor melihat ubi yang ditanam di pekarangan depan rumahnya dalam keadaan sudah tercabut/dipanen, kemudian korban melihat terlapor sedang membersihkan ubi yang telah dipanennya.
kemudian korban menyampaikan kepada terlapor mengapa memanen ubi miliknya dan terlapor menyampaikan ubi tersebut dia yang menanam sambil bernyanyi dan mengejek korban. selanjutnya sekira pukul 18:00 wib pada saat korban bersama istrinya kekamar mandi tiba tiba ada lemparan terhadap istri korban melihat istri korban ketakutan dan lari kedalam rumah, kemudian terlapor terlihat berjalan menuju istri korban,melihat hal tersebut korban langsung mendatangi terlapor dan terlapor langsung mengayunkan parang kearah leher korban, dan terjadi perkelahian korban dengan terlapor sehingga dilerai oleh saksi.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibagian leher sebelah kiri, luka memar di bahu sebelah kiri dan di kening dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek rangsang,” jelas,Anton.
Kapolsek juga menjelaskan dari hasil investigasi dan mendengar cerita dari para saksi Polsek Rangsang pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan dilakukan Penyelidikan pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wib personil Polsek Rangsang mendapat informasi bahwa diduga pelaku berada di Komplek Perumahan PT. Sumatra Riang Lestari Desa Tebun Kecamatan Rangsang.
“Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib tim dari Polsek Rangsang melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah tersebut. Terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Rangsang guna proses lebih lanjut,”ucap Kapolsek.
Dari hasil pengungkapan diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah parang, 1 (satu) batang pohon ubi, 2 (dua) buah ubi hasil panen, 1 helai baju kaos warna merah kombinasi hitam, dan 1 buah celana jens warna biru. (M. Khosir)