METRO,mediamatalensa.com – Putusan Inkrah Pengadilan Negeri Kota Metro atas perkara Tindak Pidana Pemilu terhadap Calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman Paslon nomor urut 02, dinyatakan bersalah melanggar pasal 71 UU Pemilu. Tim Kuasa Hukum Mubaraq 01 melayangkan surat kepada penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu untuk mendesak Bawaslu dan KPU segera mengambil langkah tegas, mendiskualifikasi Paslon 02, sesuai dengan mandat UU Pemilu dan telah inkrah di putuskan pengadilan.
“Atas nama Tim Kuasa Hukum Mubaraq 01 ,melayangkan surat ke KPU dan Bawaslu Kota Metro yang isinya meminta dan mengingatkan kepada penyelengara Pemilu agar bisa melaksanakan kewajibannya dari Putusan Inkrah Pengadilan Negeri Kota Metro atas perkara Tindak Pidana Pemilu terhadap Calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman Paslon nomor urut 02, dinyatakan bersalah melanggar pasal 71 UU Pemilu,”ujar Suhendra
Menurut Tim Kuasa Hukum M.Suhendra, pihaknya juga akan melayangkan surat ke KPU RI, KPU Provinsi Lampung dan KPU , serta Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Lampung untuk mengingatkan dan menindaklanjutinya segera. harus tegak lurus dan tegas, dalam menjalankan amanah dari pada UU Pemilu, terlebih telah Inkrah Putusan Pengadilan dengan ketetapan Pasal 71, dimana terdapat 6 ayat didalamnya.
“Alhamdulillah surat telah diterima oleh komisioner KPU dan Ketua Bawaslu ,semoga akan segera ditindaklanjuti,”tutupnya .
Anggota KPU Kota Metro Nova Hadiyanto mengatakan bahwa surat layangan yang dikirim oleh kuasa hukum Mubaraq Paslon 01 sudah diterima dan segera dipelajari.
“Surat yang dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum Mubaraq Paslon 01 sudah kami terima dan segera dirapatkan untuk beberapa hari kedepan ,”jelas Ketua Bawaslu Kota Metro Badawi .( Tim)